YAYASAN DAROJAATUL ULUUM
Yayasan Darojaatul Uluum adalah yayasan yang didirikan berdasarkan Akta Notaris H.M. Ali, SH Nomor : 3 tanggal 5 Desember 2008 yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-361.AH.01.04 Tahun 2009 tanggal 05 Pebruari 2009, berkedudukan di Jl. Artayasa No. 23, Kelurahan Meruyung Kecamatan Limo Kota Depok.
Kegiatan utama Yayasan Darojaatul Uluum saat ini adalah bergerak dalam bidang pendidikan yang memadukan pengajaran pengetahuan umum dan pengetahuan agama.
Kecamatan Limo adalah wilayah urban yang pertumbuhan penduduknya sangat pesat dan merupakan pemukiman yang beragam dari kelas elite sampai kelas sederhana. Di Kecamatan Limo terdapat suatu Masjid Besar yang megah dan terkenal yaitu Masjid Kubah Emas di Meruyung serta terdapat sekolah -sekolah elite yang hanya dapat dijangkau oleh sebagian masyarakat. Dengan pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, Kecamatan Limo masih membutuhkan sarana dan prasarana pendidikan Islam yang terpadu yaitu memadukan pengajaran pengetahuan umum dan pengetahuan agama terutama untuk kalangan masyarakat menengah.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas pada tahun ajaran 2009 – 2010 Yayasan Darojaatul Uluum terpanggil untuk mewujudkan atau mengaktualisasikan Agama Islam menjadi rahmatan lil alamin dalam kehidupan di muka bumi ini melalui kegiatan pendidikan dengan mendirikan Sekolah Dasar Islam Terpadu Darojaatul Uluum.
Dengan keberhasilan mengelola Sekolah Dasar Islam Terpadu Darojaatul Uluum, maka yayasan pada tahun ajaran 2014 – 2015 mendirikan Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu Darojaatul Uluum.
Pengurus Yayasan Darojaatul Uluum

H. Abdullah
Pembina Yayasan

Drs. Achmad Djubaedi, M.B.A.
Pembina Yayasan

Irfandi Fathurrizki
Pengawas Yayasan

Syarif HIdayat, S.T.
Ketua yayasan

Muhammad Wijdan, S.Kom.
Bendahara yayasan
